Aniaya Anak di Daycare, Meita Irianty Terancam 5,5 Tahun Penjara
Lakukan kekerasan dengan alasan khilaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare Wensen School Indonesia di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Meita Irianty terancam penjara hingga maksimal 5,5 tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana Arya, mengatakan, Meita terancam hukuman tersebut usai mengakui perbuatannya yang menganiaya anak di dacycare miliknya.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya dikutip Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Alasan Meita Irianty Aniaya Anak di Daycare Miliknya: Khilaf
1. Lakukan kekerasan dengan alasan khilaf
Dia mengatakan, Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024). Dalam pemeriksaan, Meita mengakui telah menganiaya dua balita. Dia melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya dengan alasan khilaf.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan menyatakan khilaf, tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kami dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok