TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Klaim AG Tak Terlibat Penganiayaan David

Percaya AG tidak bersalah dalam perkara ini

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Tim Penasehat Hukum anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara AG, Bhirawa Arifin menjelaskan, memori kasasi yang diserahkan, kurang lebih pada intinya sama seperti yang disampaikan dari awal dalam pledoi dan banding.

"Di dalam berkas memori kasasi kami, pada intinya meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada pasal 55," kata Bhirawa Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang

1. Bentuk upaya terbaik bagi kepentingan anak AG

Pengacara anak AGH (15), Bhirawa Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penyampaian memori kasasi ini, kata dia, mempertimbangkan sejumlah hal. Meski pihaknya tetap menghormati putusan hukum yang sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun upaya hukum akan terus disampaikan untuk kepentingan anak AG.

"Namun kembali lagi karena di sini ada upaya hukum yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga kita tetep mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Pertimbangannya itu aja sih, kita akan fight sampai akhir," katanya.

2. Percaya AG tidak bersalah dalam perkara ini

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Tim Penasehat Hukum AG percaya bahwa terdakwa tidak bersalah dalam perkara penganiayaan David. Selain itu, AG juga disebuut tidak seharusnya dihukum seperti saat ini.

"Karena kami yakin bahwa anak AG tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," kata Bhirawa.

Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Gak Tahu Apa-apa soal Kasus Ayahnya Rafael Alun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya