TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AG Kekasih Mario Jadi Tersangka, KPAI: Penahanan Opsi Terakhir

Hak akses pendidikan juga jadi sorotoan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses hukum AG, yang merupakan teman wanita Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, pasca-ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengatakan anak berkonflik hukum punya hak, salah satunya penahanan yang jadi opsi paling terakhir.

"Dalam hal ini kami akan memastikan, apakah jaminan dari orang tua dan kuasa hukum untuk menjamin tindakan-tindakannya menghilangkan alat bukti, kemudian tidak kooperatif dan sebagainya," kata Ai di Polda Metro Jaya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Emosi Mario Dandy Berujung Petaka

1. Akses AG pada pendidikan

Konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Satu hal yang juga jadi perhatian adalah soal hak AG dalam mengakses pendidikan. Karena itu, KPAI juga akan memantau agar tidak terganggunya kesinambungan antara proses pendidikan, dan proses hukum yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya.

"Ya kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya kalau skema kalau proses hukum harus tetap diikuti ya, tidak boleh mencabut, apakah nanti lakan dikembalikan kepada orang tua ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ misalnya dan sebagainya," ujar Ai.

Baca Juga: Sederet Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Pelat Palsu hingga Tak Bayar Tol

2. Ada opsi masukkan AG ke LPKS

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Ai mengatakan AG yang sudah menjalani tiga kali pemeriksaan terbilang kooperatif. Selain dikembalikan kepada orang tua, ada opsi menitipkan AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Sebagai rujukan akhir sebagai rujukan perempuan dan anak tentunya skema ini bisa melihat bagaimana proses dikepolisian. Pesan kami sampai itu, pesan kami bukan harus ditahan atau jadi tahaman Polda Metro seperti tadi tersangka lain," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya