AG Kekasih Mario Jadi Tersangka, KPAI: Penahanan Opsi Terakhir
Hak akses pendidikan juga jadi sorotoan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses hukum AG, yang merupakan teman wanita Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, pasca-ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengatakan anak berkonflik hukum punya hak, salah satunya penahanan yang jadi opsi paling terakhir.
"Dalam hal ini kami akan memastikan, apakah jaminan dari orang tua dan kuasa hukum untuk menjamin tindakan-tindakannya menghilangkan alat bukti, kemudian tidak kooperatif dan sebagainya," kata Ai di Polda Metro Jaya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Emosi Mario Dandy Berujung Petaka
1. Akses AG pada pendidikan
Satu hal yang juga jadi perhatian adalah soal hak AG dalam mengakses pendidikan. Karena itu, KPAI juga akan memantau agar tidak terganggunya kesinambungan antara proses pendidikan, dan proses hukum yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya.
"Ya kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya kalau skema kalau proses hukum harus tetap diikuti ya, tidak boleh mencabut, apakah nanti lakan dikembalikan kepada orang tua ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ misalnya dan sebagainya," ujar Ai.
Baca Juga: Sederet Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Pelat Palsu hingga Tak Bayar Tol