TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Desain Baru, Paspor Model Lama Tetap Berlaku

Boleh ganti atau tidak sesuai masa berlaku paspor

ilustrasi paspor elektronik (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, IDN Times - Peluncuran desain baru tentunya menimbulkan pertanyaan di benak publik terkait paspor Indonesia yang lama. Apakah paspor lama itu tetap berlaku usai desain baru diluncurkan pada 17 Agustus 2024 nanti?

Tentu saja, jawabannya iya. Pihak Imigrasi memastikan paspor lama yang dipegang oleh publik masih berlaku dan bisa digunakan untuk bepergian.

"Untuk yang sudah memiliki dan masih berlaku, dengan dikeluarkannya desain baru nanti itu paspor lamanya tetap akan berlaku, masih bisa digunakan," kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, dalam media briefing Ditjen Imigrasi di Jakarta,  Selasa (16/7/2024).

1. Tidak ada keharusan untuk ganti desain baru

Media briefing Direktorat Jenderal Imigrasi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024) IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga mengatakan, jika nanti masyarakat ingin memperbaharui paspor maka hal itu diperkenankan. Tidak ada larangan dan keharusan juga untuk menggunakan desain baru selama paspor lama masih berlaku.

"Apabila ingin melakukan pembaharuan ya dipersilakan, tidak dilarang juga. Tapi, tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," katanya.

Baca Juga: Desain Baru Paspor Indonesia Diluncurkan 17 Agustus 2024

2. Klaim fitur keamanan yang lebih canggih

Suasana pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Paspor Indonesia yang baru ini, kata dia, akan memiliki fitur keamanan lebih canggih. Meski demikian, belum ada detail mengenai warna atau elemen desain spesifik yang akan digunakan.

"Karena sudah disampaikan oleh pimpinan tertinggi di imigrasi, tapi kalau ditanya detailnya warnanya atau apanya nanti kita tunggu 17 Agustus," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya