TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Anak Kena Gas Air Mata di Rempang, Kemen PPPA: Perlu Perlindungan

Anak-anak terkena dampak buruk

Warga Pulau Rempang, Batam yang bentrok dengan aparat karena menolak relokasi pada 7 September 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, peristiwa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023) tidak melibatkan anak-anak secara langsung tetapi berdampak buruk sehingga mereka perlu dilindungi.

Dalam kejadian itu, sebanyak 11 anak mengalami perih mata dan pusing karena terkena gas air mata karena adanya bentrokan di lokasi tersebut. Mereka yang terkena, kata Nahar, masuk ke dalam kategori anak dalam darurat sesuai Pasal 59 Ayat 2 huruf a UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah, anak sedang belajar dan (bentrokan) menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi,” kata Nahar dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Mahfud Klaim Warga Rempang Sempat Sepakat Direlokasi

Baca Juga: KPAI Minta Polisi Investigasi Penembakan Gas Air Mata di Rempang

1. Setiap anak berhak untuk peroleh perlindungan

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Nahar mengatakan, peristiwa yang menimpa anak-anak itu tidak akan terjadi apabila aparat dan masyarakat menjaga keamanan dan keselamatan mereka agar tidak berada di lokasi konflik.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 15 huruf b dan c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi, 'setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan sengketa bersenjata dan kerusuhan sosial.'

Baca Juga: Anak Kena Gas Air Mata Imbas Bentrok Rempang Batam, Ini Kata KemenPPPA

2. Berharap anak-anak tetap dapat dipenuhi berbagai haknya

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar (dok. KemenPPPA)

Nahar mengatakan, imbas insiden ini, anak-anak mengalami mata perih, pusing, lemas dan sesak napas karena terkena gas air mata.

"Masalah kejadian itu dapat diselesaikan dengan baik dan anak-anak tetap dapat dipenuhi berbagai haknya. Mulai dari hak kesehatan, hak belajar dan berada dalam lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan,” kata Nahar.

Nahar berharap agar pemerintah Kota Batam dan pihak lainnya bisa mencari akar masalah konflik untuk mencegah hal tersebut berulang. 

Pemulihan psikologis bagi korban konflik dan perlindungan kelompok rentan juga diharapkan bisa dilakukan. Termasuk diperlukan adanya pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, ketertiban, perbaikan, pengembangan lingkungan daerah perdamaian, hingga penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera Bergerak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya