11 Anak Kena Gas Air Mata di Rempang, Kemen PPPA: Perlu Perlindungan
Anak-anak terkena dampak buruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, peristiwa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023) tidak melibatkan anak-anak secara langsung tetapi berdampak buruk sehingga mereka perlu dilindungi.
Dalam kejadian itu, sebanyak 11 anak mengalami perih mata dan pusing karena terkena gas air mata karena adanya bentrokan di lokasi tersebut. Mereka yang terkena, kata Nahar, masuk ke dalam kategori anak dalam darurat sesuai Pasal 59 Ayat 2 huruf a UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah, anak sedang belajar dan (bentrokan) menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi,” kata Nahar dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Mahfud Klaim Warga Rempang Sempat Sepakat Direlokasi
Baca Juga: KPAI Minta Polisi Investigasi Penembakan Gas Air Mata di Rempang
1. Setiap anak berhak untuk peroleh perlindungan
Nahar mengatakan, peristiwa yang menimpa anak-anak itu tidak akan terjadi apabila aparat dan masyarakat menjaga keamanan dan keselamatan mereka agar tidak berada di lokasi konflik.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 15 huruf b dan c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi, 'setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan sengketa bersenjata dan kerusuhan sosial.'
Baca Juga: Anak Kena Gas Air Mata Imbas Bentrok Rempang Batam, Ini Kata KemenPPPA
Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera Bergerak