1.503 WNA Dideportasi Imigrasi dari Indonesia Sepanjang 2024
Total ada 2.041 WNA yang dijatuhi sanksi oleh imigrasi
Intinya Sih...
- Deportasi dilakukan terhadap 1.503 WNA sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pada semester pertama 2024. Terdapat peningkatan 75,19 persen tindakan administratif keimigrasian dibanding tahun sebelumnya, dengan total 2.041 WNA yang diberi sanksi. Peningkatan deportasi WNA mencapai 135,21% persen dalam setahun, dengan 914 orang asing dijaring dalam operasi pengawasan "Jagratara" dan 103 asing dalam operasi Bali Becik.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan deportasi pada 1.503 Warga Negara Asing (WNA) pada semester pertama 2024. Deportasi ini adalah bagian dari tindakan administratif keimigrasian (TAK).
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (9/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya