TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP DKI Naik Rp225 Ribu, Anies: Rasional buat Buruh dan Pengusaha

Anies menilai kenaikan UMP DKI 2022 beri keadilan bagi buruh

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen raisonal, baik bagi buruh maupun pengusaha. Ia menekankan peningkatan UMP itu juga memberikan rasa keadilan bagi buruh, dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies dikutip dari ANTARA, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Anies Revisi Kenaikan UMP DKI dari Rp38 Ribu Jadi Rp225 Ribu

1. UMP DKI 2020 naik, dari Rp37 ribu jadi Rp225 ribu

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Dalam revisi Anies, UMP DKI tahun 2022 naik menjadi sebesar 5,1 persen atau mencapai Rp225.667, dari sebelumnya 0,85 persen atau Rp37.749. Alhasil, usai direvisi, UMP 2022 di DKI menjadi Rp4.641.854, lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.

Kenaikan UMP 2022 DKI sebelum direvisi merujuk pada formula yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Nilai formula UMP yang ditetapkan Kemnaker tak cocok untuk DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (dok. Pemprov DKI).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menilai formula UMP dari Kemnaker tidak cocok diterapkan di Jakarta. Jika dicermati, kenaikan UMP lebih kecil daripada besaran inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

"Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," kata dia.

Baca Juga: Pengusaha Ancam Gugat, Wagub DKI: UMP Naik Demi Kepentingan Rakyat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya