TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTM di Jakarta Turun Jadi 50 Persen, Disdik: Minimalisir COVID-19

Durasi PTM di Jakarta maksimal empat jam per hari

Ilustrasi siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah dengan prokes ketat (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta akhirnya diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen. Penurunan ini dilakukan di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan PTM di Jakarta diturunkan menjadi 50 persen mulai Jumat (4/2/2022). Langkah ini diambil untuk meminimalisir transmisi COVID-19.

"Penurunan kapasitas PTM ini merupakan langkah meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron," kata Nahdiana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kemendikbud Terbitkan Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 2

1. Durasi belajar di sekolah maksimal empat jam

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Nahdiana menjelaskan ada aturan lain selain kapasitas 50 persen dalam pelaksanaan PTM di Jakarta. Di antaranya adalah durasi belajar di sekolah maksimal empat jam pelajaran per hari.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022, kata Nahdiana, pihaknya terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat dan Satgas COVID-19.

"Sekolah juga memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh," katanya.

2. Disdik DKI akan cegah agar tak terjadi klaster sekolah

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ia pun meminta jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk mengawasi, mengevaluasi dan mendampingi penyelenggaran PTM 50 persen. Nahdiana mengatakan fokus utama pihaknya adalah tak terjadi klaster COVID-19 di sekolah.

"Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah. Karena itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Daerah PPKM Level 2 Bisa PTM 50 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya