PTM di Jakarta Turun Jadi 50 Persen, Disdik: Minimalisir COVID-19
Durasi PTM di Jakarta maksimal empat jam per hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta akhirnya diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen. Penurunan ini dilakukan di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan PTM di Jakarta diturunkan menjadi 50 persen mulai Jumat (4/2/2022). Langkah ini diambil untuk meminimalisir transmisi COVID-19.
"Penurunan kapasitas PTM ini merupakan langkah meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron," kata Nahdiana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Kemendikbud Terbitkan Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 2
1. Durasi belajar di sekolah maksimal empat jam
Nahdiana menjelaskan ada aturan lain selain kapasitas 50 persen dalam pelaksanaan PTM di Jakarta. Di antaranya adalah durasi belajar di sekolah maksimal empat jam pelajaran per hari.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022, kata Nahdiana, pihaknya terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat dan Satgas COVID-19.
"Sekolah juga memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh," katanya.
Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Daerah PPKM Level 2 Bisa PTM 50 Persen