TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Poin Utama Film Dirty Vote Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Demokrasi Indonesia dianggap dipermainkan

Profil dan biodata Zainal Arifin Mochtar (Youtube.com/Dirty Vote)

Jakarta IDN Times - Film dokumenter tentang Pemilu 2024 yang disutradarai jurnalis Dandhy Laksono mendapat respons baik dari masyarakat.

Film yang ditayangkan sejak Minggu (11/2/2024) pukul 11.00 WIB itu, sudah mendapat lebih dari 5 juta penonton hingga siang ini.

Film ini memilih tanggal tayang mengambil momentum 11.11, yang berbarengan dengan tanggal dirilisnya film ini dengan hari pertama masa tenang jelang Pemilu 2024. 

Dibintangi tiga ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari, film ini mengulas dugaan kecurangan secara terstruktur yang terjadi jelang Pemilu 2024. 

Berikut pon-poin penting yang diangkat dalam film dokumenter Dirty Vote.

Baca Juga: Melihat Hasil Survei Terbaru, Prabowo Yakin Menang Satu Putaran

1. Tidak mudah pasangan capres-cawapres memenangkan pemilu satu putaran

Profil dan biodata Zainal Arifin Mochtar (Youtube.com/Dirty Vote)

Dimulai dari Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan kemenangan pemilu satu putaran merupakan kemungkinan kecil, karena survei terkadang berbeda dengan hasil terakhir. Dia menggunakan Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai contoh. 

Zainal menjelaskan pasangan Ahok-Djarot yang didukung Presiden Jokowi pada saat itu, stabil mempunyai angka paling tinggi di semua hasil survei. Kepemimpinan suara diikuti Anies-Sandiaga, lalu Agus-Sylviana. Tapi saat putaran kedua, total suara Ahok-Djarot berbanding terbalik dengan Anies-Sandiaga di putaran satu. 

“Kenapa berbalik? Karena bersatunya kekuatan pengkritik atau bersatunya kekuatan yang melawan orang yang paling teratas itu Anies dan AHY seakan akan memiliki angka penjumlahan antara jumlah suara Anies dan AHY pada saat itu,” ujar Zainal. 

Zainal pun mengaitkan dengan gerakan Empat Jari yang menjadi gabungan kekuatan paslon nomor urut satu dan tiga pada Pilpres 2024. 

Baca Juga: Lantik Pj Bupati dan Walkot, Bey Pesan Jaga Kondusivitas Pemilu

2. Pejabat tingkat daerah diduga tidak netral saat masa kampanye

Massa Apdesi sujud syukur usai mendengar DPR RI bakal revisi UU Desa. (IDN Times/istimewa)

Feri Amsari melanjutkan pemaparan Zainal, dan menyebutkan syarat paslon untuk memenangkan satu putaran harus mengikuti Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yakni selain mengumpulkan 50 persen suara secara nasional  juga harus mempunyai 20 persen suara di 20 provinsi.

Feri menyatakan beberapa daerah seperti Sumatra, Kalimantan, Papua, dan Papua Barat dapat dianggap sebagai kunci kemenangan paslon, karena mempunyai banyak provinsi dengan populasi yang lebih sedikit dibanding Jawa.

Tidak hanya itu, 20 pejabat gubernur dan 182 walikota serta bupati merupakan pilihan presiden sejak 2022-2023.

“Presiden berwenang menunjuk pejabat gubernur, sekaligus memberikan pengaruh luar biasa dalam penunjukan penjabat bupati dan walikota kewenangan di menteri dalam negeri yang kemudian mendapat restu dari presiden,” ujar Feri.

Menunjuk seluruh wilayah yang dipimpin oleh 20 pejabat (PJ) gubernur dan 182 walikota serta bupati pilihan presiden, Feri menyatakan, dapat mengumpulkan 140 juta suara.

“Seluruh wilayah ini yang terdapat penjabat bupati, walikota,dan gubernur kalo kita lihat jumlah daftar pemilih tetap nya adalah sebesar 140 juta suara yang ekuivalen lima puluh persen lebih suara pemilih,” ujar Feri.

Baca Juga: Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Klaim Tetap Sah Meski Tak Ada SK

3. Dugaan kecurangan terjadi di tingkat kepala daerah

Demo APDESI di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024) (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Zainal menyatakan wewenang dan potensi kecurangan kepala daerah dapat dibagi tiga, yaitu mobilisasi birokrasi, izin lokasi kampanye, dan memberikan sanksi atau membiarkan kepala desa yang tidak netral tetap menjabat. 

Ia menyebut pada waktu yang bersamaan, izin lokasi menjadi masalah seperti pemerintahan daerah (pemda) mencabut enam kampanye Anies. 

Kemudian, deklarasi desa pada 19 November 2023 mempunyai pengaruh besar, untuk paslon yang didukung walaupun tidak terus terang mempunyai dukungan pasti.

“Walaupun hanya ada delapan asosiasi desa di situ kalau kita jumlah, delapan asosiasi desa itu pada dasarnya itu meliputi sekitar 81 juta suara dari jumlah DPT yang ada di republik ini, artinya kurang lebih seper tiga dari jumlah DPT yang ada,” ujar Zainal. 

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah menyatakan deklarasi desa bersatu sebagai pelanggaran. Zainal mengatakan ada empat wewenang desa yang dapat disalahgunakan.

“Ada empat wewenang kepala desa yang sangat potensial disalahgunakan terkait pemilu mulai dari satu, data pemilih karena kaitan dengan data pemilih yang kedua berkaitan penggunaan dana desa kita ketahui dana desa jumlah menjadi wah belakangan ini, yang ketiga berkaitan dengan data penerimaan Bansos PKH, BLT, khususnya siapa yang berhak menerima Bansos PKH, BLT dan lain-lain sebagainya dan yang terakhir adalah wewenang terhadap alokasi Bansos,” ujar Zainal. 

Ia pun mengaitkan ke demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang terjadi pada awal Februari, sebagai contoh kekerapan pihak desa yang diberikan janji untuk kepentingan pemilu. 

Tindakan pidana korupsi (Tipikor) pada 2022 pun adalah Anggaran Pendapatan Belanja (APB) desa. 

Baca Juga: Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Cuan!

4. Bansos sebagai dugaan kecurangan menggunakan fasilitas negara

Film Dirty Vote: Bansos Di masa Pemilu (Youtube.com)

Sementara, Bivitri Susanti menyoroti dugaan kecurangan di penyaluran bantuan sosial atau bansos selama 2014-2024, yang mengalami kenaikan yang pesat menjelang tahunn politik.

“Di setiap pemilu yang warnanya abu-abu dia akan mendadak melonjak naik dibandingkan tahun lain-lainya kecuali tentu saja pada 2020 sampai 2022, di mana kita mengalami pandemi COVID-19, tapi bahkan kalau dibandingkan dengan itu pun tetap Pemilu 2024 ini ternyata menunjukkan angka yang sangat tinggi hampir mencapai Rp500 triliun,” ujar Bivitri. 

Kemudian, pada Januari 2024 anggaran bansos Rp78,06 triliun sudah disalurkan. Bantuan “Uang Kaget 2024” itu mengalami kenaikan dari Rp496,8 menjadi Rp508 triliun yang akan dialokasikan secara penuh. 

“Kita juga bisa melihat berapa detail bantuan sosial itu, dari Rp496,8 triliun menjadi Rp508 triliun, Rp508 triliun ini sebagainya memang belum dialokasikan, tapi sudah direncanakan untuk dialokasikan sampai dengan 2024 ini,” ucap Bivitri. 

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan populis lainnya pada 2024, yakni kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sementara kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Namun, upah buruh hanya naik 3,2 - 4,4 persen.

Dinyatakan juga banyak menteri yang masih menjabat sehingga tidak memenuhi syarat cuti  berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Menurut Bivitri menteri-menteri dapat melakukan hal tersebut karena presiden tidak netral. 

Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Ketua KPU soal Kasus Gibran

5. Bawaslu dan KPU dianggap tidak kompeten

Dirty Vote Membicarakan Soal KPU (Youtube.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga disorot dalam film ini, yang seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi kecurangan-kecurangan dari kekuasaan tersebut. Namun, Feri Amsari menyebutkan, Bawaslu dianggap tidak kompeten.

“Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal nyata-nyata harusnya terdapat sanksi yang memenjarakan agar peristiwa tidak berulang,” ujar Feri. 

Zainal juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya menjadi penentu melalui tahap verifikasi yang menentukan pihak yang dapat mengikuti pemilu. Nyatanya, mereka bertindak sebaliknya.  

“Yang pertama adalah harus 100 persen kepengurusan dan kantor di ibu kota provinsi, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kecamatan, dan ini yang paling penting ditambahkan adalah 30 persen keterwakilan perempuan,” ucap dia. 

Namun, KPU dianggap melanggar beberapa keputusan etika dengan mengabaikan syarat- syarat yang sudah ditentukan, seperti syarat 30 persen perwakilan perempuan tidak terpenuhi dan banyak caleg anggota parpol merupakan bekas narapidana korupsi. KPU dianggap memberikan fokus lebih saat Gibran Rakabuming Raka disahkan menjadi cawapres.

Karena itu, KPU dianggap lebih sebagai pelayan partai politik (parpol). Zainal  menegaskan, sanksi yang diberikan ketua KPU hanya berupa peringatan.

“Kadang-kadang ini memang membingungkan, apa maksud kata peringatan keras terakhir itu, apakah setelah akhir di April masih ada terakhir di bulan Februari 2024?” Sebut Zainal.

Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Ingin Pulihkan Jabatan Ketua MK

6. MK sebagai tembok terakhir demokrasi, tetapi dinilai sebaliknya

Linimasa permohanan Gibran untuk dapat mendaftar di KPU di film Dirty Vote (Youtube.com)

Melewati semua pihak-pihak yang terkait dengan kecurangan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai tameng atau tembok terakhir yang menjaga integritas demokrasi Indonesia. Namun nyatanya hal itu malah sebaliknya.

“Puncak dari semua cerita tadi, ada di sini Mahkamah Konstitusi, ada berapa hal yang akan kita lihat bersama-sama, mengapa Mahkamah Konstitusi menjadi puncak cerita-cerita yang tadi sudah kita lihat sama-sama,” ujar Bivitri. 

Bivitri mempunyai 11 poin keputusan MK yang dianggap tidak lazim, yaitu kontradiksi MK yang menerima permohonan, perubahan undang-undang yang dianggap instan tanpa DPR, adanya konflik kepentingan. Adapun pendapat sembilan hakim konstitusi, keadaan penerimaan satu permohonan yang spesifik walau pun yang lain ditolak, keputusan yang langsung berlaku, permohonan yang didaftarkan kembali pada hari libur, keputusan tetap berlaku walaupun ada pelanggaran etika berat oleh ketua MK, ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) juga dituding berkonflik kepentingan. Ada indikasi transaksi di balik konstitusi, dan ketua MK menggugat kembali soal jabatanya untuk dibalikkan. 

Kekecewaan bintang-bintang dokumenter terkait MK, berasal dari tiga permohonan yang disahkan, yaitu permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait penurunan batas usia calon wakil presiden dari 40 menjadi 35 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, dalam konteks yang sama Partai Garuda dan lima kepala daerah menambahkan permohonan, agar selain berumur 40 tahun ada alternatif harus berpengalaman sebagai penyelenggara negara, serta Almas Tsaqibiru memohon agar syarat menjadi capres-cawapres paling minimal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: KPU, Anwar Usman, Jokowi Digugat ke PN Jakpus Imbas Pendaftaran Gibran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya