Usai Jadi Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan Hukum
Firli tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Editor’s picks
Kendati demikian, Ian mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pasca penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa (22/11/2023) malam.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Harus Segera Nonaktifkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK