Tipu Orang Tua Rp2 M untuk Judi Online, Jaksa Gadungan Ditangkap
Pelaku juga tipu istri hingga orang dekatnya ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan CAN diduga merupakan jaksa gadungan.
“Mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Harli di Kejagung, Rabu (28/8/2024).
1. Indah melaporkan CAN atas dugaan penipuan
Sebelumnya, korban Yosephina Indah Esian Nefo melapor ke Kejagung pada Senin, 26 Agustus 2024. Indah menanyakan status kepegawaian dan melaporkan CAN atas dugaan penipuan.
“Atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,” ujar Harli.
Baca Juga: KPK Temukan Jaksa Gadungan yang Tipu Polisi hingga Hakim