TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tipu Orang Tua Rp2 M untuk Judi Online, Jaksa Gadungan Ditangkap

Pelaku juga tipu istri hingga orang dekatnya ratusan juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan CAN diduga merupakan jaksa gadungan.

“Mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Harli di Kejagung, Rabu (28/8/2024).

1. Indah melaporkan CAN atas dugaan penipuan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, korban Yosephina Indah Esian Nefo melapor ke Kejagung pada Senin, 26 Agustus 2024. Indah menanyakan status kepegawaian dan melaporkan CAN atas dugaan penipuan.

“Atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,” ujar Harli.

Baca Juga: KPK Temukan Jaksa Gadungan yang Tipu Polisi hingga Hakim

2. Pelaku klaim asetnya dibekukan Kejaksaan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun penipuan CAN terhadap Indah terjadi sejak 2022 hingga 2024. Keduanya memiliki hubungan pertemanan sejak 2007.

Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger, dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit Rp6 juta. CAN berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

“CAN kemudian kembali meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon, lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI,” ujar Harli.

Baca Juga: Kejaksaan Amankan Rekan Jaksa Gadungan Berkedok Makelar Kasus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya