Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Iptu Rudiana diduga memberikan keterangan palsu
Intinya Sih...
- Keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.
- Laporan dilayangkan oleh pengacara enam terpidana dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
- Juru bicara Peradi menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah sebagai warga sipil, bukan sebagai polisi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana merupakan ayah kandung dari korban Eky.
Laporan itu dilayangkan pengacara enam terpidana, Jutek Bongso dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah,” kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya