TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Toleransi Premanisme, Kapolri Kecam Pembubaran Diskusi Kemang

Polisi tangkap 5 tersangka pembubaran paksa diskusi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam peristiwa pembubaran diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (28/9/2024).

Ia mengaskan, tidak menoleransi segala bentuk premanisme dengan alasan apa pun. Dia juga menginstruksikan jajaran untuk menindak aksi premanisme dan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apa pun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada 2024

1. Polri kecam aksi pembubaran paksa diskusi

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit meninjau Pelabuhan Merak (dok. Humas Polri)

Trunoyudo mengatakan, Korps Bhayangkara telah melakukan langkah-langkah hukum secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap, dan menetapkan tersangka.

"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," ujar dia.

Baca Juga: Polisi akan Panggil Alexander Marwata Kasus Pertemuan Pihak Berperkara

2. Polri imbau masyarakat menjunjung tinggi perilaku toleransi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). (dok. Humas Polri)

Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menjunjung tinggi perilaku toleransi antar warga negara.

"Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," kata dia.

Baca Juga: Kelompok Difabel Temui Jokowi di Istana, Bahas Sektor Kerja

3. Polisi tangkap lima tersangka pembubaran diskusi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi langsung bergerak setelah kejadian tersebut.

Polisi menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: MUI Desak Polisi Adili Pelaku Perusakan Acara Diskusi di Kemang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya