TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istrinya, Dugaan Akses Data Tanpa Izin

Kasus ini dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Suami BCL laporkan mantan istri, Arina Winarto, atas dugaan akses data elektronik tanpa izin. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024. Namun, Polda Metro melimpahkan kasus ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Jakarta, IDN Times - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto, lantaran diduga mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Arina dilaporkan dengan Pasal 32 Juncto 48 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 12 Juli 2024.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara TA, melaporkan saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro, Senin (29/7/2024).

1. Kasus mantan istri Tiko dilimpahkan ke Polres Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun, laporan tersebut telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus terkait Tiko atau mantan istrinya sedang ditangani Polres Jaksel.

“Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.

Baca Juga: Suami BCL Minta Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

2. Arina diduga mengambil laptop Tiko secara paksa

ilustrasi laptop (unsplash.com/Crew)

Sementara, pengacara Tiko, Irfan Aghsar, mengatakan Arina diduga mengakses data milik Tiko pada 2022. Saat itu, Arina diduga mengambil laptop milik Tiko secara paksa.

“Dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil, karena beliau kan juga DJ, itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang,” kata dia.

“Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop, yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu, tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu,” sambung Irfan.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Suami BCL

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya