Stafsus Arsjad Rasjid Dilaporkan Terkait Bentrok di Menara Kadin
Arif Rahman dilaporkan atas dugaan penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Arsjad Rasjid, Arif Rahman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/5626/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 September 2024.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang yang mengaku korban, Hermawan Ngabalin, terkait peristiwa bentrokan di Menara Kamar Dagang dan Insustri (Kadin) Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 September 2024 malam.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arif Rahman dan orang suruhannya pada 16 September 2024 hari Senin malam,” kata kuasa hukum Hermawan, Abdul Fatah Pasolo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2024) malam.
1. Arif Rahman disebut menyuruh sekitar 50 orang masuk Menara Kadin bawa senjata tajam
Fatah menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika Hermawan mendampingi Umar Kei di Menara Kadin. Saat itu, Umar Kei bersama Arif Rahman terlibat pembicaraan di sebuah ruang rapat.
“Informasi yang disampaikan saksi-saksi bahwa pak Arif Rahman menyuruh anak buahnya untuk memanggil teman-temannya yang dibawa pak Arif sekitar 50 orang itu untuk masuk,” kata Fatah.
“‘Suruh anak-anak masuk bawa parang’, disitulah terjadi keributan boleh lihat video yang beredar di media sosial itu kan bang Umar dan temen teman kurang lebih 12-15 orang sementara orang-orang yang dibawa pak Arif di lantai 3 itu sekitar 50 orang dan bawa sajam,” imbuhnya.
Baca Juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Laporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya