Sidang Tersangka BTS Kominfo Yusrizki dan Windy Digelar 16 November
Sidang Yusrizky dan Windy Purnama di PN Jakpus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus, pada Kamis 16 November 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jadwal persidangan Yusrizki terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.
Sementara itu, persidangan Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.
“Adapun persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023,” ujar Ketut, Selasa (14/11/2023).
Ketut menjelaskan, saat ini Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Baca Juga: Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo: Johnny Plate Dapat Rp15,5 M
1. Yusrizki diduga menerima proyek panel surya sistem BTS Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke delapan dalam korupsi proyek BTS, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Ia merupakan bos Basis Utama dan aktif di Kamar Dagang Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, dalam proyek BTS, perusahaan Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo