TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Penentuan nasib status tersangka Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).

Hakim tunggal bakal memutuskan terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan digelar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Yakin Gugatan Lawan Kapolda Karyoto Dikabulkan Hakim

1. Firli Bahuri meminta penetapan tersangka tidak sah

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung sejak 11 Desember 2023. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

Firli meminta hakim menyatakan laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dalam sidang ini, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

2. Kubu Firli Bahuri yakin gugatannya bakal dikabulkan

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, telah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Ia pun optimistis gugatan kliennya bakal dikabulkan PN Jaksel.

“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya