TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Kasus Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Tiba di Tipikor

Helena menangkupkan tangan di dada saat masuk ruang sidang

Helena Lim saat sidang pertama kasus timah di Tipikor Jakpus pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Helena Lim bakal mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pantauan IDN Times, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB.

Mengenakan kemeja dan masker hitam, Helena menyapa awak media dan menangkupkan tangan di depan dada ketika memasuki ruang persidangan. Dengan sepatu heels, Helena berjalan menuju bangku pesakitan untuk mendengarkan dakwaannya.

Dalam kasus ini, Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE yang diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.

Helena memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan 27 pemilik smelter swasta dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Atas perbuatannya, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Sita Villa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah

Baca Juga: Terbongkarnya Aliran Korupsi Timah Harvey Moeis ke Sandra Dewi

Baca Juga: Harvey Moeis Terancam Penjara Seumur Hidup Akibat Korupsi Timah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya