TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana 3 Tersangka Kasus Timah Digelar di PN Jakpus Besok

Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo

Tersangka ke-22 kasus korupsi timah, Eks Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal sidang perdana kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sidang perdana kasus timah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli. Selasa (30/7/2024).

Sidang perdana itu akan mengadili tiga tersangka korupsi timah yaitu Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Harli.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Simbara ke Komoditas Nikel dan Timah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya