TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan BAP Saksi

Salah satu BAP yang akan dibacakan milik Ketua RT

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (youtube.com/TV POOL KOMPAS TV)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal mendengarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022).

BAP yang dibacakan merupakan BAP saksi yang tak kunjung hadir dalam sidang sebelumnya di PN Jaksel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, salah satu yang akan dibacakan yakni BAP Seno Sukarto selaku Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga.

"Iya (pembacaan BAP) salah satunya ketua RT," ujar anggota tim JPU, Paris Manalu, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Seno Sukarto tak bisa hadir ke persidangan karena terkendala kesehatan. Selain itu, ia juga sudah lanjut usia.

Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menyebut ada empat atau enam saksi yang akan dibacakan keteranganya.

"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya," ucap Hakim Wahyu saat sidang Selasa (27/12/2022).

Ia juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukkan alat bukti.

"Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya Hakim Wahyu.

"Iya, Yang Mulia," jawab Febri Diansyah, selaku penasihat hukum.

"Silakan, tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi, saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan. Ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi disebut membantu jalannya rencana Ferdy Sambo. Selain itu, ia juga tak mencegah adanya aksi pembunuhan tersebut.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam sanksi maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Kesaksian Ahli Hukum yang Meringankan Ferdy Sambo dan Istri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya