TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Polri: Penyidik KPK dan Kejaksaan Harus Koordinasi ke Polisi

YLBHI menilai RUU Polri mengintervensi KPK dan Kejaksaan

Ilustrasi 40 Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Intinya Sih...

  • YLBHI menyoroti RUU Polri Pasal 14 Ayat 1 huruf G yang memberi kewenangan pada polisi untuk mengawasi dan membina teknis penyidik lainnya.
  • Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyimpulkan bahwa RUU Polri mengharuskan KPK dan Kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
  • Pasal 14 huruf G ini berpotensi digunakan oleh tersangka atau terdakwa dalam praperadilan, membuat Polri menjadi lembaga penegakan hukum tertinggi dalam bidang penyidikan.

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Pasal 14 Ayat 1 huruf G. Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyimpulkan, RUU Polri mengharuskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Pada tahap pelaksanaan tugas, terdapat kekhawatiran bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus mendapat petunjuk dari kepolisian sehingga berpotensi mengintervensi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta penyidikan kejahatan lingkungan hidup yang membutuhkan petunjuk langsung dari kepolisian,” kata Isnur di Kantor LBH Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).

Baca Juga: Polisi soal Siber di RUU Polri: Masalah Tekedown Masih di Kominfo

1. Hasil penyelidikan dan penyidikan harus mendapat pengesahan dari Polri

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Isnur menjelaskan, Pasal 14 huruf G ini berpotensi dapat digunakan oleh tersangka atau terdakwa pada proses praperadilan dengan merujuk Pasal 16 Ayat 1 huruf O, yakni kepolisian memberi petunjuk dan bantuan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya.

“Selanjutnya Pasal 16 Ayat  huruf p Revisi UU Kepolisian, kepolisian menerima hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya untuk dibuatkan surat pengantar sebagai syarat sah kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan kepada penuntut umum,” kata Isnur.

Baca Juga: RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri?

2. RUU Polri menjadikan kepolisian sebagai majelis tinggi penyidik lembaga-lembaga lain

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan perkembangan kasus timah di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Akibatnya, Isnur menilai RUU Polri menimbulkan permasalahan, yaitu Polri menjadi lembaga penegakan hukum tertinggi terhadap lembaga yang lain dalam bidang penyidikan.

Hal ini tentu mengganggu independensi KPK serta kementerian lain yang tidak membutuhkan rekomendasi kepolisian dalam meneruskan perkara ke kejaksaan selaku penuntut umum yang selanjutnya ke pengadilan.

"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka dia (kepolisian) jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur.

"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian. Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa (korupsi) timah, sekarang yang terbaru Antam. Para penyidik jaksa agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga: Pansel Bertekad Cari Pimpinan dan Dewas KPK yang Tidak Bermasalah

3. KPK dalam mengangkat penyidiknya perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari polisi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, proses intervensi juga dilakukan mulai dari tahap rekrutmen penyelidik dan penyidik KPK sampai pelaksanaan tugas dari KPK dan PPNS. Hal ini sedianya tidak dipersyaratkan dan tidak perlu persetujuan pelimpahan perkara, salah satunya untuk penyidik lingkungan hidup.

“Pada tahap rekrutmen, kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf n Revisi UU Kepolisian,” kata Isnur.

“Hal tersebut berpotensi membuat KPK dalam mengangkat penyidiknya perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari kepolisian yang membuat semakin jauhnya independensi KPK dalam penanganan kasus karena Penyidiknya ditentukan oleh kepolisian,” ucapnya.

Baca Juga: Mobil Innova Venturer Anak Syahrul Yasin Limpo Disita KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya