TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rocky Gerung Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Rocky diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian

Pengamat Politik, Rocky Gerung. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Rocky Gerung memastikan, bakal memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/9/2023). Diketahui, ia sempat berhalangan menghadiri pemanggilan pada Senin (4/9/2023) lalu.

Rocky akan dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor, kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

“Ya (akan memenuhi panggilan Bareskrim hari ini),” kata Rocky kepada IDN Times.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 72 Saksi dan 13 Ahli di Kasus Rocky Gerung

1. Bareskrim terima 24 laporan dan telah memeriksa 72 saksi kasus Rocky Gerung

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima 24 laporan polisi.

Laporan itu, dua di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, 11 di Kalimantan Timur, tiga di Kalimantan Tengah, tiga di Sumatera Utara, dan dua laporan di Yogyakarta.

“Dari 24 laporan polisi telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” kata Djuhandhani.

2. Rocky dilaporkan buntut dugaan hina Jokowi

Pengamat politik, Rocky Gerung. (IDN Times/Larasati Rey)

Sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi, buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Namun begitu, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.
 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya