TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Kejagung soal Sprindik Baru dan Panggilan Terhadap Airlangga

Kejagung tegaskan tidak ada politisasi hukum di kasus CPO

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Kejagung tidak memiliki informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi CPO.
  • Pemanggilan Airlangga pun belum bisa dikonfirmasi, dan Kejagung menegaskan penanganan perkara CPO tidak didasarkan pada politisasi hukum.
  • Penyidikan kasus korupsi ekspor CPO juga dijamin tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, melainkan murni sebagai penegakan hukum.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Airlangga Hartarto, terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

“Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli di Kejagung, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

1. Kejagung belum bisa mengonfirmasi pemanggilan Airlangga

Airlangga Hartarto Ketum Golkar. IDN Times/ Istimewa.

Harli juga mengaku belum bisa mengonfirmasi terkait isu pemanggilan Airlangga pada Selasa (13/8/2024). Pemanggilan itu pun dikabarkan diundur menjadi Kamis (15/8/2024) karena Airlangga masih di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Nah, itu saya juga baru dengar hari ini dari teman-teman media. Makanya saya sampaikan tadi, belum mendapatkan informasi. Kalau misalnya seperti yang teman-teman media sinyalir, ada informasi perkembangannya akan kami update,” ujar dia.

2. Kejagung pastikan penanganan kasus Airlangga bukan politisasi hukum

(IDN Times/Aditya Pratama)

Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara CPO yang menyeret nama Airlangga tidak didasarkan pada politisasi hukum. Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum.

“Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum,” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya