Respons Kejagung soal Sprindik Baru dan Panggilan Terhadap Airlangga
Kejagung tegaskan tidak ada politisasi hukum di kasus CPO
Intinya Sih...
- Kejagung tidak memiliki informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi CPO.
- Pemanggilan Airlangga pun belum bisa dikonfirmasi, dan Kejagung menegaskan penanganan perkara CPO tidak didasarkan pada politisasi hukum.
- Penyidikan kasus korupsi ekspor CPO juga dijamin tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, melainkan murni sebagai penegakan hukum.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Airlangga Hartarto, terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
“Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli di Kejagung, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng