TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Arahan Presiden, Kabareskrim Bakal Miskinkan Bandar Narkoba

Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada melarang anggota melibatkan diri di kasus TPPO. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyebut seluruh bandar dan pengedar barang narkoba bakal dimiskinkan dengan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu merespons arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang meminta agar ada gebrakan dalam penanganan kasus narkotika.

Wahyu menjelaskan, penerapan pasal TPPU kepada para pengedar dan bandar itu diharapkan dapat memutus siklus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi," ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Jokowi Minta Polisi Terlibat Kasus Narkoba Ditindak Tegas

Baca Juga: Jokowi Terima Usulan Rindam Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

1. Penangkapan dan pemusnahan barang bukti tak menyelesaikan masalah

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Wahyu menjelaskan, langkah tersebut juga menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara komprehensif.

Oleh karena itu, ia berharap penerapan pasal TPPU itu akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Dengan penerapan pasal itu, para pelaku dapat dimiskinkan.

"Kalau orangnya ditangkap, disita barangnya, sabunya, kemudian dimusnahkan, dia masih punya uang. Makanya kita habiskan uangnya, kemudian kita simpan uangnya," jelasnya.

"Kita sita seluruh aset-asetnya, kita miskinkan, supaya nanti dia tidak punya modal lagi untuk jualan narkoba," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut 3,6 Juta Warga Indonesia Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

2. Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Wahyu Widada. (Dok. Humas Polri)

Wahyu mengatakan, Bareskrim juga bakal berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para bandar dan pengedar narkoba.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya