TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapat Paripurna RUU Pilkada Hanya Dihadiri 89 Orang

Rapur ditunda hingga batas waktu belum ditentukan

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors karena tak penuhi kuorum. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Rapat Paripurna (Rapur) DPR ditunda karena forum tidak kuorum dari 575 anggota DPR.
  • Hanya 89 anggota hadir dan 87 orang izin, dengan hanya 10 anggota Fraksi Gerindra yang hadir dalam Rapur tersebut.
  • Ketua Harian DPP Gerindra belum bisa memastikan sampai kapan Rapat Patipurna ditunda, sesuai aturan rapat DPR.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda Rapat Paripurna (Rapur) dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2023). Rapur ditunda lantaran anggota forum tidak kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan Rapat Paripurna ditunda karena forum tidak kuorum dari 575 anggota DPR. Hanya 89 yang hadir dan 87 orang izin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 anggota hadir fisik dan tiga lainnya secara daring. Dasco mengungkap, hanya 10 anggota DPR Fraksi Gerindra yang hadir dalam Rapur tersebut.

"Fraksi Gerindra ada 10," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Ketua Harian DPP Gerindra itu belum bisa memastikan sampai kapan Rapat Patipurna ditunda.

"Kami akan lihat juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi lihat alam beberapa saat ini," ujarnya.

Dikutip dalam laman DPR RI, pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

Baca Juga: Komika Geruduk DPR: Bapak di Dalam Jangan Lebih Lucu dari Kami

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya