TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Propam Polri Bantah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J 

Propam Polri sebut Karo Paminal tidak ada di kediaman J

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times - Propam Polri membantah telah melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah. Pemeriksa Utama Divpropam Polri, Kombes Leonardo Simatupang mengatakan, justru dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.

Sementara, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, disebutkan tidak berada di lokasi saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga.

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena gak bagus dilihat keluarga. Kita punya keluarga juga," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara, Pengacara: Polisi Tak Berikan Hak

Baca Juga: Polri Jawab Kenapa Adik Brigadir J Dimutasi Usai Kakaknya Tewas

1. Karo Paminal datang ke kediaman setelah Brigadir J dimakamkan

Peta Kasus Penembakan Brigadir Yosua (IDN Times/Aditya Pratama)

Leonardo mengatakan, Brigjen Hendra baru datang ke kediaman keluarga di Jambi pada saat jenazah Brigadir J sudah dimakamkan. Menurut Leonardo, Brigjen Hendra datang dalam rangka upacara pemakaman dan juga membantu mutasi adik Brigadir J ke Polda Jambi.

"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara, dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," katanya.

2. Keluarga minta Karo Paminal dicopot

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyarankan agar Kapolri tidak hanya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya.

Menurutnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan juga perlu dinonaktifkan. Sebab, ia menilai keduanya dapat mempengaruhi penyidikan kasus ini.

Keluarga menyebut sosok kepolisian yang melarang peti jenazah Brigadir J untuk dibuka adalah Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Secepatnya demi fairness dan kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini. Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar, terkait pengganti Kadiv Propam kami tidak mau masuk dalam persoalan itu," katanya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Menduga Bharada E Jadi Tumbal

Baca Juga: Respons Polri soal Keluarga Brigadir J Minta Mobil Ferdy Sambo Disita

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya