TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan

Sejumlah aturan dalam sistem kesehatan nasional berubah

Potret Presiden Jokowi berkantor di Istana Presiden IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menerbitkan aturan pelaksana UU Kesehatan. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan ini menjadi pijakan membangun sistem kesehatan. Aturan ini mengatur tentang ketentuan teknis meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah, untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).

1. Terdapat ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung pelaksanaan operasi jantung tersebut pada Jumat (28/6/2024). (dok. Kemenkes)

Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Pengendalian Rokok

2. Teknis pelayanan kesehatan hingga pengelolaan tenaga medis

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung pelaksanaan operasi jantung tersebut pada Jumat (28/6/2024). (dok. Kemenkes)

Sementara, aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.

Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

Ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.

Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan; sistem informasi kesehatan; teknologi kesehatan; kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga: Uji Formil Ditolak, MK Nilai UU Kesehatan Tidak Cacat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya