Praktisi Hukum Pertanyakan Pemeriksaan Ayah Pegi Setiawan Kasus Vina
Ayah Pegi tidak bisa dijerat dugaan obstruction of justice
Intinya Sih...
- Praktisi hukum, Deolipa Yumara, angkat bicara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang melibatkan Pegi Setiawan alias Perong.
- Ayah Pegi diperiksa terkait tudingan identitas palsu, namun tidak bisa dijerat obstruction of justice menurut KUHP.
- Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang pra peradilan Pegi, yang dinilai Deolipa sebagai hati-hati dalam persiapan bukti-bukti atau saksi-saksi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Praktisi hukum, Deolipa Yumara, angkat bicara terkait perkembangan kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon dan Eky, yang diduga melibatkan Pegi Setiawan alias Perong.
Deolipa menyinggung soal pemeriksaan ayah Pegi terkait tudingan identitas palsu alias KTP ganda. Adapun pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat.
"Tentunya ini dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya," ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Polda Jabar Dianggap Tak Profesional Usai Mangkir Praperadilan Pegi