TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praktisi Hukum Pertanyakan Pemeriksaan Ayah Pegi Setiawan Kasus Vina

Ayah Pegi tidak bisa dijerat dugaan obstruction of justice

Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Intinya Sih...

  • Praktisi hukum, Deolipa Yumara, angkat bicara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang melibatkan Pegi Setiawan alias Perong.
  • Ayah Pegi diperiksa terkait tudingan identitas palsu, namun tidak bisa dijerat obstruction of justice menurut KUHP.
  • Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang pra peradilan Pegi, yang dinilai Deolipa sebagai hati-hati dalam persiapan bukti-bukti atau saksi-saksi.

Jakarta, IDN Times - Praktisi hukum, Deolipa Yumara, angkat bicara terkait perkembangan kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon dan Eky, yang diduga melibatkan Pegi Setiawan alias Perong.

Deolipa menyinggung soal pemeriksaan ayah Pegi terkait tudingan identitas palsu alias KTP ganda. Adapun pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat.

"Tentunya ini dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Polda Jabar Dianggap Tak Profesional Usai Mangkir Praperadilan Pegi 

1. Ayah Pegi tidak bisa dijerat dengan dugaan obstruction of justice

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Menurut Deolipa, jika tujuannya dalam konteks adalah orang tua Pegi ini melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka tidak bisa dijerat pidana.

"Tapi kalau dalam kontes kemudian mencari identitas palsu murni itu juga rasa-rasanya mengada-ada. Nah, jadi kita sampai sekarang belum tahu apa tujuan orang tuanya Pegi ini dipanggil oleh kepolisian," tutur Deolipa.

Dosen UI itu menerangkan, jika yang ditanya mengenai identitas ganda ayah Pegi, itu untuk menguatkan cerita tentang si tersangka mungkin saja.

"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice, jawabannya adalah tidak bisa," jelasnya.

2. Deolipa singgung Pasal 221 Ayat 2 KUHP

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Hal tersebut, kata Deolipa, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang obstruction of justice. Intinya ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah.

"Misalnya ayah dengan anak itu itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP,” ujarnya.

Adapun pasal tersebut, jelas Deolipa, menyatakan tidak berlaku cerita tentang obstruction of justice kalau hubungan dari ini adalah sedarah.

"Sedarah ini artinya bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Jadi ada pasalnya, Pasal 221 Ayat 2," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya