PPATK Serahkan Hasil Analisis TPPU AKBP Achiruddin ke Polda Sumut
PPATK dukung penyidikan oleh Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira kepada Polda Sumatra Utara (Sumut).
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan, hasil analisis itu diserahkan dalam kegiatan asistensi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Rabu (11/5/2023).
“Kegiatan asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU dengan TPA. Gratifikasi terkait migas atas nama AKBP AH. Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dan kawan-kawan,” kata Natsir kepada IDN Times, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Achiruddin Ungkap Beberapa Nama Perwira Polisi saat Rekonstruksi
Baca Juga: Disinggung Eks Kepala PPATK soal Integritas, BPK Buka Suara
1. PPATK blokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya
Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.
Natsir menjelaskan, pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin dan anaknya karena keduanya terindikasi terlibat dalam aksi pencucian uang bernilai puluhan miliar.
"PPATK melakukan pemblokiran sementara terkait kasus AH (Achiruddin) di Medan," jelas Natsir.
Baca Juga: Achiruddin Marahi Saksi saat Rekonstruksi Kasus Anaknya