TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Ungkap Saksi di Sidang Pembunuhan Vina Dijanjikan Uang

Pengacara dan orang tua para pelaku datangi saksi bawa uang

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Pihak pelaku membawa uang untuk mempengaruhi kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.
  • Delapan tersangka telah menjalani sidang dan divonis, sementara satu pelaku lainnya baru ditangkap pada Mei 2024.
  • Polda Jawa Barat telah memeriksa 70 saksi terkait tersangka pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky serta akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan salah satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan mengaku sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi

1. Polri tidak membuka identitas pelaku yang diduga menjanjikan uang ke saksi

Tangkapan layar di media sosial X

Namun, Sandi tidak membeberkan siapa pelaku yang dimaksud. Hingga saat ini sudah ada delapan tersangka yang sudah menjalani sidang dan divonis. Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap pada Mei 2024.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” ujar Sandi.

2. Polisi telah memeriksa 70 saksi untuk tersangka Pegi Setiawan

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Terkini, Polda Jawa Barat telah memeriksa 70 saksi terkait tersangka pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki, Pegi Setiawan. 18 saksi di antaranya memberatkan Pegi sebagai tersangka.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya," ujar Sandi.

Tak cuma saksi yang memberatkan, ada saksi-saksi yang meringankan perbuatan Pegi. Selain itu, polisi juga memeriksa ahli forensik, psikologi, maupun IT.

“Untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ujar dia.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Layangkan Praperadilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya