Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang
Bareskrim akan mendalami penyaluran dana BOS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sembilan saksi dari pengurus Yayasan dan Madrasah Al Zaytun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (28/8/2023).
Dirttipideksus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan tersebut guna mendalami dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
“Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Ridwan Kamil Bersihkan Antek NII di Ponpes Al-Zaytun
1. Bareskrim akan periksa 13 saksi pekan ini
Whisnu menjelaskan, pihaknya minggu ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana Al Zaytun.
Dalam kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Selanjutnya, akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO Selama Juni hingga Agustus 2023