TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Bareskrim akan mendalami penyaluran dana BOS

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sembilan saksi dari pengurus Yayasan dan Madrasah Al Zaytun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (28/8/2023).

Dirttipideksus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan tersebut guna mendalami dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.

“Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Ridwan Kamil Bersihkan Antek NII di Ponpes Al-Zaytun

1. Bareskrim akan periksa 13 saksi pekan ini

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Whisnu menjelaskan, pihaknya minggu ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana Al Zaytun.

Dalam kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Selanjutnya, akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS,” ujar Whisnu.

2. Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan. Whisnu menjelaskan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO Selama Juni hingga Agustus 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya