Polri Bakal Jerat Operator hingga Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Hasil judi online kerap disamarkan ke kripto
Intinya Sih...
- Satgas Polri akan jerat operator judi online dengan pasal TPPU
- Penelusuran aset hasil judi online sulit karena banyak disamarkan lewat uang kripto
- Sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian online berhasil diungkap, 464 tersangka ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri bakal menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Polri Bongkar 3 Situs Judi Online dengan Perputaran Uang Capai Rp1 T