Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan Kompas TV
Kedua tersangka terancam 5 tahun 6 bulan bui
Intinya Sih...
- Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka pengeroyokan terhadap juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, yang terjadi saat sidang vonis eks Menteri Pertanian.
- Kedua tersangka, MNM (54) dan S (49), diduga melakukan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
- Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara dan mendalami motif kedua tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala. Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh ormas itu terjadi saat sidang vonis terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi hingga pengecekan CCTV.
“Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).