TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pemuda Sumbar Diduga Kelola 3 Situs Judi Online Kamboja

Tersangka punya pendapatan Rp300 juta per bulan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya Sih...

  • Fajri Anugrah (23) ditangkap polisi karena diduga mengelola situs judi online Kamboja.
  • Ia memiliki pendapatan Rp200-300 juta per bulan dari operasi tiga situs judi online yang dikelolanya.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar), Fajri Anugrah (23) yang diduga mengelola situs judi online Kamboja.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjunta, mengatakan, Fajri diduga mengelola situs judi online pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.

“Peran tersangka adalah memang benar sebagai sebagai pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di Kamboja dengan menggunakan gadget yang dimiliki oleh tersangka,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).

1. Fajri dibantu seorang WNI dalam mengelola situs judi online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajri tak sendiri dalam mengelola tiga website judi online ini. Ia dibantu seorang warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang berperan sebagai programmer website.

“Sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya, sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri (Kamboja)," ujar Ade.

Adapun latar belakang Fajri awalnya merupakan pemain judi online. Kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing.

Baca Juga: Isi Deposit Pemain, 2 Admin Situs Judi Online Diciduk Polda Lampung

2. Polisi bakal buru nama besar di balik jaringan judi online

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri telah mengoperasikan situ judi online selama tiga bulan. Ia pun memiliki omzet Rp200 hingga Rp300 juta per bulan.

"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," ujar Ade.

3. Polisi gandeng PPATK

Infografis anak terlibat judi online yang diungkap PPATK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi pun bakal menggandeng PPATK untuk mengetahui jumlah orang yang memainkan situs judi online yang dikelola oleh Fajri, sekligus untuk mengetahui total perputaran uang dari tiga situs judi online itu.

"Pelanggan atau player akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK," kata dia.

Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Usut 165 Satpol PP Terlibat Judi Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya