TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal Getok Harga Rp150 Ribu

Polisi pastikan video viral juru parkir liar peristiwa lama

Cuplikan jukir liar cekcok dengan karyawan alfamart. (IDN Times/Istimewa).

Jakarta, IDN Times - Juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat viral di media sosial karena mematok harga parkir Rp150 ribu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan itu merupakan video lawas dan terduga pelaku juga telah ditangkap.

"Informasi video lama dan salah satu pelaku sudah ditangkap," kata Susatyo saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Polisi: Juru Parkir Liar Masuk Ranah Pidana jika Memaksa dan Memalak

1. Viral video juru parkir di sekitar Masjid Istiqlal getok harga Rp150 ribu

Masjid Istiqlal (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, video yang memperlihatkan keributan antara pengendara dan juru parkir di sekitar Masjid Istiqlal viral di media sosial.

Juru parkir liar tersebut diduga menggetok harga parkir Rp150 ribu pada pengendara. Terdengar debat antara jukir dan pengendara yang tidak terima biaya parkir Rp150 ribu.

"Masa Rp150 ribu sih?" tanya pengunjung tersebut.

"Biasanya ada uang kebersihan, uang apa, ini enggak. Ini kami minta Rp150 ribu aja. Kami orang baik-baik pak," jawab salah satu juru parkir.

2. Masyarakat bisa lapor juru parkir ke JAKI

Ilustrasi JAKI/ Dok Istimewa Berita Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat yang resah dengan juru parkir liar untuk melaporkannya ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM). JAKI dan CEM merupakan layanan super app Jakarta yang menyediakan layanan satu pintu untuk membantu warga, termasuk aduan.

"Tentu, sudah kami sampaikan masyarakat bisa melapor ke (aplikasi) JAKI, tentunya bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," ujar Syafrin usai acara FGD, Rabu (9/5/2025).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya