TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Adik Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Koper

Adik tersangka membantu membuang koper berisi jenazah RM

Kedua tersangka kasus penemuan mayat dalam koper di Bekasi, Jawa Barat, saat rilis di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Jakarta, IDN Times - Polres Cikarang Barat menangkap pria berinisial AT, adik kandung tersangka kasus mayat penemuan mayat dalam koper di pinggir Sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, AT diduga membantu tersangka berinisial AARN (29), membuang koper ke Kalimalang, Bekasi.

“AT dalah adik kandung AARN perannya yaitu membantu saudara AARN membuang koper berisi mayat RM ke Kalimalang, Bekasi,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya, Polsek Cikarang Barat yang menangani kasus ini mengungkap adanya motif asmara antara tersangka dan korban. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald mengatakan, AARN dan RM memiliki hubungan spesial.

“Dari pengakuan dia berhubungan badan, ya artinya berarti dia sudah ada relasi dulu dengan si korban. Sudah ada hubungan,” kata Gurnald saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

AAR telah menikah dengan kakasihnnya pada 17 April 2024. Ia berencana menggelar resepsi pernikahannya pada 5 Mei 2024.

“Jadi di sini ada beberapa motif, motif keuangan. Masalah ekonomi. Kemudian motif asmara dan juga di situ juga ada motif sakit hati,” ujar Gurnald.

“Tapi sementara masih kami dalamin dulu. Masih diperiksa dulu si pelaku banyak berbohong,” imbuhnya.

Gurnald menjelaskan, AAR tidak berniat untuk membunuh RM. Namun karena terjadi cekcok setelah berhubungan badan, akhirnya AAR membunuh dan mengambil uang perusahaan yang dibawa korban.

“Kemungkinan ada motif di mana dia membutuhkan duit untuk membayar uang resepsi dia,” kata Gurnald.

AAR pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Polisi tidak menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Alasannya, belum didapati cukup bukti.

“Kalau dia menyiapkan koper sebelum dia masuk bersama perempuan bersama korban bisa kita kenakan (340). Cuma kalau sekarang kita bisa lihat (CCTV), dia masuk dulu, baru dia pergi beli koper,” imbuhnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bekasi

Baca Juga: Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istri

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan Dalam Koper Bawa Kabur Rp43 Juta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya