Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Jakut
Kedua pelaku terancam hukuman mati
Intinya Sih...
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Juli 2024.
- Barang bukti berupa 5 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi ditemukan di rumah kontrakan tersangka I dan F.
- Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengakibatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial I (26) dan F (31) terduga pengedar sabu dan ekstasi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mendapati barang bukti berupa sabu dan ekstasi dalam bungkus plastik putih.
“Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir,” kata Donald di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).