Polisi Tahan dan Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Akses Ilegal
Richard Lee mengakses Instagram yang sudah jadi barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan.
Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Kartika Putri.
“RL ini tersangkut masalah ilegal akses dan menghilangkan barang bukti sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan dan kita proses. Sekarang saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: 10 Fakta Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri, Gara-gara Skincare
1. Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri
Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard bermula dari laporan artis Kartika Putri tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan Richard. Laporan itu diterima Polda Metro pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.
Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.
“Sehingga ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima,” ujar Yusri.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang Bukti