TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tahan dan Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Akses Ilegal

Richard Lee mengakses Instagram yang sudah jadi barang bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan. 

Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Kartika Putri.

“RL ini tersangkut masalah ilegal akses dan menghilangkan barang bukti sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan dan kita proses. Sekarang saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: 10 Fakta Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri, Gara-gara Skincare

1. Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri

Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard bermula dari laporan artis Kartika Putri tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan Richard. Laporan itu diterima Polda Metro pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.

Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.

“Sehingga ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima,” ujar Yusri.

2. Richard melakukan ilegal akses dan berujung penjemputan paksa

Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Setelah kasus Richard berjalan dalam tahap penyidikan, pada 9 Agustus 2021 ada upaya ilegal akses ke akun Instagram Richard dan menghilangkan barang bukti. Berdasarakan penyelidikan dan penyidikan, ternyata pelaku adalah Richard.

Polisi langsung menangkap Richard di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

“Kita mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah tentang adanya penangkapan. Kita lakukan sesuai dengan SOP kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang Bukti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya