Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Firli Bahuri
Firli bakal ditangkap jika mengabaikan panggilan kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan, dalam panggilan tersebut polisi juga menyiapkan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan terhadap Firli.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Jokowi Didesak Tunda Teken Surat Resign Firli Bahuri, Kenapa?
1. Firli bakal diperiksa soal harta benda yang tidak terdaftar di LHKPN
Ade menjelaskan, Firli dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (27/12/2023) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
Firli Bahuri akan kembali diperiksa soal harta benda miliknya dan keluarga yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tujuan pemeriksaan terhadap FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” ujar Ade.
Baca Juga: Firli Bahuri Pimpinan KPK Kedua yang Mundur di Tengah Skandal Etik