TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Firli Bahuri

Firli bakal ditangkap jika mengabaikan panggilan kedua

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan, dalam panggilan tersebut polisi juga menyiapkan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan terhadap Firli.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Jokowi Didesak Tunda Teken Surat Resign Firli Bahuri, Kenapa?

1. Firli bakal diperiksa soal harta benda yang tidak terdaftar di LHKPN

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Ade menjelaskan, Firli dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (27/12/2023) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

Firli Bahuri akan kembali diperiksa soal harta benda miliknya dan keluarga yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tujuan pemeriksaan terhadap FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” ujar Ade.

Baca Juga: Firli Bahuri Pimpinan KPK Kedua yang Mundur di Tengah Skandal Etik

2. Polisi tak terima alasan ketidakhadiran Firli dalam panggilan pertama

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Firli tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/12/2023) dengan alasan ada kegiatan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Alasan itu pun tak dibenarkan oleh polisi.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar. Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam saat Ditanya soal Mangkir Panggilan Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya