TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Pelat RFH Penganiaya Anak Anggota DPR PDIP Tak Terdaftar 

Diduga penganiaya ditangkap, polisi tak menahan Ali Fanser

Kasus pemukulan pengendara berpelat RFH di pinggir tol Gatot Subroto. Foto: Capture video.

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pelat RFH kendaraan milik penganiaya anak anggota DPR RI Fraksi PDIP, Indah Kurnia, tak terdaftar.

Hal ini terungkap setelah polisi menelusuri kebenaran identitas mobil pelaku dengan Nissan X-Trail, abu-abu bernomor pelat B 1146 RFH.

“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Polisi Buka Identitas Korban Brutal Sopir Mobil Pelat RFH di Gatsu

1. Polisi akan mengusut kendaraan yang dipakai tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pengemudi yang mengaku jenderal Kekaisairan Sunda Nusantara dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Atas penelusuran tersebut, Hengki memastikan akan mengusut kendaraan yang digunakan dalam penganiayaan pada 4 Juni 2022, pukul 12.40 WIB itu. Saat ini, korban bernama Justin Frederick (24 tahun) telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 4 Juni 2022.

“Ya akan kita usut,” ujar Hengki.

Baca Juga: Polisi Tahan Satu Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol

2. Salah satu diduga pelaku merupakan Ketua Umum Pemuda Bravo Lima

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi pun berhasil menangkap dua terduga pelaku pemukulan terhadap Justin. Salah satunya merupakan Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy.

“Dua orang diamankan yakni AF dan FM, namun yang ditahan FM, lengkapnya nanti ya,” ujar Hengki.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya