Polisi: Pelat RFH Penganiaya Anak Anggota DPR PDIP Tak Terdaftar
Diduga penganiaya ditangkap, polisi tak menahan Ali Fanser
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pelat RFH kendaraan milik penganiaya anak anggota DPR RI Fraksi PDIP, Indah Kurnia, tak terdaftar.
Hal ini terungkap setelah polisi menelusuri kebenaran identitas mobil pelaku dengan Nissan X-Trail, abu-abu bernomor pelat B 1146 RFH.
“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dihubungi, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Polisi Buka Identitas Korban Brutal Sopir Mobil Pelat RFH di Gatsu
1. Polisi akan mengusut kendaraan yang dipakai tersangka
Atas penelusuran tersebut, Hengki memastikan akan mengusut kendaraan yang digunakan dalam penganiayaan pada 4 Juni 2022, pukul 12.40 WIB itu. Saat ini, korban bernama Justin Frederick (24 tahun) telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 4 Juni 2022.
“Ya akan kita usut,” ujar Hengki.
Baca Juga: Polisi Tahan Satu Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol