TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Korban Brandoville Studio Kerja Seminggu, Tidak Boleh Pulang

Korban dipaksa kerja tanpa henti seminggu full

Kantor Brandoville Studio di Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan oleh bos Brandoville Studio, Menteng, Jakarta Pusat berinisial CL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sekaligus pelapor berinisial CS diduga dipekerjakan selama seminggu tanpa henti hingga tidak diperbolehkan pulang.

“Terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja tujuh hari berturut-turut, setiap bulan. Terkadang, korban tidak diperbolehkan untuk pulang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2024).

Selain itu, korban juga diminta lembur tanpa upah dan tidak mendapatkan hak cuti. Atas dasar itu, CS melaporkan CL ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, CS melaporkan CL dalam perkara tentang dugaan tindak pidana UU Ciptaker sebagaimana diatur di Pasal 78 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 dan atau Pasal 79 Ayat 1 dan ayat 20 dan atau Pasal 187 jo UU RI No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 187 Ayat 1.

Selain dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, CS juga melaporkan CL ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan.

“Ini sedang didalami oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ade.

Baca Juga: Bos Brandoville Studio Meninggalkan Indonesia Sejak 29 Agustus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya