TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Disiram Air Keras Saat Bubarkan Tawuran di Joglo Kembangan

Wajah 2 polisi alami luka akibat air keras

Ilustrasi polisi saat mengamankan lima remaja tawuran. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Patroli perintis Polda Metro Jaya diduga disiram air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (21/9/2024) pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, akibat peristiwa itu, anggota tersebut alami luka akibat siraman air keras.

“Ya benar, anggota tim perintis Polda Metro Jaya mengalami luka akibat siraman yang diduga dari air keras saat membubarkan aksi tawuran," ujarnya dalam keterangan tertulisn, Senin (23/9/2024).

1. Wajah 2 polisi disiram pakai air keras

Ilustrasi kelompok pesilat hendak tawuran saat diamankan polisi. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Taufik menjelaskan, terdapat dua anggota Perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat siraman yang diduga air keras.

Anggota tersebut yaitu Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana mengalami luka pada bagian muka, kaki dan tangan.

“Sementara Bripda Gerald D'Hargado mengalami luka di bagian muka dan tangan. Kedua anggota tersebut sudah mendapatkan Perawatan di RSUD Kembangan,” kata dia.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Bubarkan Tawuran Berujung 7 Mayat di Kali Bekasi

2. Kronologi remaja menyiramkan air keras ke polisi

Ilustrasi sejumlah remaja di Bandar Lampung ingin tawuran dan balap liat diamankan di Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Adapun peristiwa ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya berpatroli dan menjumpai aksi sejumlah remaja dan sedang berupaya membubarkan dua kelompok remaja yang terlibat tawuran.

“Namun, saat dilakukan pembubaran terdapat remaja yang melemparkan cairan yang diduga kuat sebagai air keras ke arah petugas,” kata Taufik.

Setelah kejadian ini, Tim Reskrim Polsek Kembangan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya