TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Blokir Rekening Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora

Polisi tidak menerapkan pasal TPPU di kasus Ghisca

Polres Metro Jakarta Pusat tetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket Coldplay (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat mengajukan pemblokiran rekening tersangka kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, pemblokiran tidak terkait dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita engga nerapin TPPU, tapi kan bukan berarti kita nggak periksa rekening. Pemeriksaan rekening kan tetap kita lakukan. Pengajuan pemblokiran rekening, mutasi rekening kita sita,” ujar Chandra, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay

1. Ghisca ditetapkan jadi tersangka pada 17 November

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polres Jakpus telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket Coldplay. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (17/11/2012).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pada hari yang sama, Ghisca ditangkap dan ditahan.

“GDA status mahasiswi umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan dengan barang bukti yaitu mutasi rekening BCA korban ataupun bca atas nama GDA,” kata Susatyo.

2. Ghisca mencari keuntungan Rp250 ribu dari setiap tiket

Maliq & D'Essentials tampil di konser Coldplay pada Rabu (15/11/2023) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Adapun kronologi pengungkapan penipuan tiket Coldplay ini bermula dari salah seorang pelapor membawa Ghisca ke Polres Jakpus pada 13 November. Saat itu, polisi masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, namun pelapor membuat laporan polisi.

“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 7 orang. Selanjutnya kami melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka seperti yang ada di depan,” ujar Susatyo.

“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket,” imbuhnya.

Modus Ghisca adalah menawarkan diri sebagai reseller kepada teman-temannya setelah memenangkan war tiket sebanyak 39 tiket. Ia pun menawarkan kepada teman temannya dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan diserahkan menjelang pelaksanaan konser.

“Yang bersangkutan menyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ghisca Beli Barang Bermerek Rp600 Juta Hasil Penipuan Tiket Coldplay

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya