Polisi Blokir Rekening Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora
Polisi tidak menerapkan pasal TPPU di kasus Ghisca
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat mengajukan pemblokiran rekening tersangka kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, pemblokiran tidak terkait dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita engga nerapin TPPU, tapi kan bukan berarti kita nggak periksa rekening. Pemeriksaan rekening kan tetap kita lakukan. Pengajuan pemblokiran rekening, mutasi rekening kita sita,” ujar Chandra, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
1. Ghisca ditetapkan jadi tersangka pada 17 November
Sebelumnya, Polres Jakpus telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket Coldplay. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (17/11/2012).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pada hari yang sama, Ghisca ditangkap dan ditahan.
“GDA status mahasiswi umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan dengan barang bukti yaitu mutasi rekening BCA korban ataupun bca atas nama GDA,” kata Susatyo.
Baca Juga: Ghisca Beli Barang Bermerek Rp600 Juta Hasil Penipuan Tiket Coldplay