TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bantah Replik Firli Bahuri soal Kapolda Metro Beri Akses Suryo

Irjen Karyoto disebut beri akses ke 2 tahanan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengklaim bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberi akses kepada Muhammad Suryo kepada tersangka korupsi proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur.

Polda Metro pun membantah tudingan itu dan memastikan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bebas dari intervensi, profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

“Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Ade menyebut semua tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani Polda Metro. Termasuk soal klaim adanya ancaman Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK.

“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Baca Juga: Plt Ketua KPK Enggan Tanggapi Isu M Suryo Orang Dekat Kapolda Karyoto

1. Firli sebut penyidikan kasus pemerasan bukan penegakan hukum yang murni

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan hari ini. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Firli dalam repliknya.

2. M Suryo diduga menerima sleeping fee sebesar Rp11,2 miliar

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada 12 April 2023,  yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.

“Bahwa dalam perkara ke-3 tersangka sebagaimana  tersebut diatas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut  sudah dikirim melalui  transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 milyar,” ujar dia.

Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut namanya.

“M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK,” ungkap Firli.

Baca Juga: Polda Metro Angkat Bicara soal Irjen Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya