TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Tangkap Tersangka Penjual Konten Pornografi Anak

Tersangka 20 tahun ditangkap di Bandung

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20). Dia diduga melakukan praktik jual-beli video porno, salah satunya video porno dengan pemeran anak kecil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024.

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata dia, Selasa (30/7/2024).

Lalu bagaimana modus tersangka memperjual belikan konten pornografi anak?

1. Tersangka memasang iklan pornografi di akun X

Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah melakukan pendalaman terhadap pemilik akun, polisi akhirnya menangkap MAFA di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, ditemukan jejak digital di ponselnya.

“Tersangka mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc (https://x.com/TheDeflamingo?t=oqsOOpXWLOd9X3Fxw5Cvlg&s=08 ) dan saat ini sudah ter-suspend,” kata Ade Safri.

“Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya,” imbuhnya.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Diduga Buat Video Porno dan Promosi Judol

2. Tersangka mengarahkan calon pembeli untuk bergabung ke Telegram

Tersangka penjual konten pornografi anak di Bandung (Dok. Polda Metro)

Pada akun X tersebut, tersangka mengunggah preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION.

“Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak,“ ujar Ade.

Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu.

“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih,” kata Ade.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya