Polda Metro Tangkap Tersangka Penjual Konten Pornografi Anak
Tersangka 20 tahun ditangkap di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20). Dia diduga melakukan praktik jual-beli video porno, salah satunya video porno dengan pemeran anak kecil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata dia, Selasa (30/7/2024).
Lalu bagaimana modus tersangka memperjual belikan konten pornografi anak?
1. Tersangka memasang iklan pornografi di akun X
Setelah melakukan pendalaman terhadap pemilik akun, polisi akhirnya menangkap MAFA di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, ditemukan jejak digital di ponselnya.
“Tersangka mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc (https://x.com/TheDeflamingo?t=oqsOOpXWLOd9X3Fxw5Cvlg&s=08 ) dan saat ini sudah ter-suspend,” kata Ade Safri.
“Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya,” imbuhnya.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Diduga Buat Video Porno dan Promosi Judol