Polda Metro Pastikan Kasus Firli Berlanjut Meski SYL Telah Divonis
Polda Metro buka peluang kembali periksa Firli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berjalan.
Meskipun eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pungli di lingkungan Kementan.
"Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
1. Polisi buka peluang kembali periksa Firli
Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ada kelanjutan dari perkara ini. Polisi pun membuka peluang untuk kembali memeriksa Firli.
"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dicekal Imigrasi hingga 25 Desember