TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Pastikan Kasus Firli Berlanjut Meski SYL Telah Divonis

Polda Metro buka peluang kembali periksa Firli

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berjalan.

Meskipun eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pungli di lingkungan Kementan.

"Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

1. Polisi buka peluang kembali periksa Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ada kelanjutan dari perkara ini. Polisi pun membuka peluang untuk kembali memeriksa Firli.

"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dicekal Imigrasi hingga 25 Desember

2. Penyidikan kasus Firli akan terus diinformasikan

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait wacana pemanggilan Firli Bahuri. Namun, eks Kapolresta Solo ini berjanji akan menyampaikan segala perkembangan yang dilakukan penyidik.

"Nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya