Polda Jateng Diminta Hukum Berat 5 Polisi Tilap Sabu Barang Bukti
Lima anggota Satresnarkoba juga konsumsi sabu barang bukti
Intinya Sih...
- Lima anggota Satresnarkoba Polda Jateng ditangkap terkait penyalahgunaan barang bukti sabu hasil penindakan. Kompolnas mendesak agar dilakukan pemeriksaan pidana dan kode etik terhadap kelima polisi tersebut. Para pelaku diduga mengurangi barang bukti sabu 250 gram dari beberapa kasus narkoba dan melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) ditangkap terkait penyalahgunaan barang bukti sabu hasil penindakan. Mereka berinisial MA (26), RS (31), IKH (26), P (42), dan AW (43).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kelima anggota Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng itu diproses pidana.
“Kompolnas mendorong pemeriksaan pidana sekaligus kode etik terhadap lima anggota yang diduga terlibat, dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada IDN Times, Senin (15/7/2024).