PN Jaksel: Praperadilan Firli Bahuri Tidak Diterima Bukan Ditolak
Dalil gugatan Firli Bahuri dinilai kabur dan tidak jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menegaskan bahwa gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak dapat diterima, bukan ditolak.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, praperadilan Firli tidak dapat diterima karena dalil gugatan kabur dan tidak jelas.
“Tidak dapat diterima, jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas. Ditolak, jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Firli Bahuri
1. Hakim mengabulkan eksepsi Irjen Karyoto
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pertimbangannya menyebut, dalil-dalil Firli telah mencampurkan antara materil formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.
“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon (Irjen Karyoto) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara,” ujar Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli kemarin.
Baca Juga: Firli Bahuri: Permohonan Praperadilan Tidak Diterima Bukan Ditolak