TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jaksel: Praperadilan Firli Bahuri Tidak Diterima Bukan Ditolak

Dalil gugatan Firli Bahuri dinilai kabur dan tidak jelas

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menegaskan bahwa gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak dapat diterima, bukan ditolak.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, praperadilan Firli tidak dapat diterima karena dalil gugatan kabur dan tidak jelas.

“Tidak dapat diterima, jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas. Ditolak, jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Firli Bahuri

1. Hakim mengabulkan eksepsi Irjen Karyoto

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pertimbangannya menyebut, dalil-dalil Firli telah mencampurkan antara materil formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon (Irjen Karyoto) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara,” ujar Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli kemarin.

Baca Juga: Firli Bahuri: Permohonan Praperadilan Tidak Diterima Bukan Ditolak

2. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima

Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)

Hakim juga menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Menimbang oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Berharap PN Jaksel Objektif Memutus Praperadilan Firli Bahuri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya