TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKB Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik Cak Imin

Lukman dilaporkan buntut pernyataannya di PBNU

Eks Sekjen PKB, Lukman Edy (ANTARA/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan eks Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Lukman dilaporkan buntut pernyataannya di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Laporan terhadap Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM.

“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum (Ketua Umum PKB)) Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di kantor PBNU (31 Juli 2023),” ujar Cucun, di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2023).

Cucun menjelaskan pihaknya melaporkan eks Wakil Direktur Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin itu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Cak Imin dan PKB.

Beberapa pernyataan terlapor yang dinilai menyerang kehormatan pelapor, di antaranya Cak Imin dinilai tidak transparan soal keuangan, baik keuangan fraksi, Pilkada, maupun Pemilu 2024.

“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai, sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” katanya.

Pernyataan Lukman Edy tersebut, kata Cucun, sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian dan salah paham di internal maupun eksternal PKB. Apalagi, PKB merupakan salah satu partai dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia.

“Bayangkan dampaknya kerugian bagi partai kami, baik secara materiil maupun immateriil, jika tudingan tidak berdasar tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia,” katanya.

Cucun menegaskan, Lukman Edy harusnya sadar jika saat menyampaikan informasi terkait entintas partai politik, harus disertai fakta dan bukti akurat.

“Tidak ada haknya dia mempersoalkan keuangan parpol, justru saya sebagai anggota DPR yang berwenang mengaudit kinerja dia sebagai seorang komisaris BUMN. Kita bisa lho cek capaian kinerjanya, konstribusi untuk perusahaan negara, hingga fasilitas yang dia diterima apakah berbanding lurus ngak dengan kinerjanya,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Cucun menegaskan, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.

“Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi,” ujar dia.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Bawa Istri Haji dalam Timwas Haji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya