TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Persoalan Asmara di Balik Video Syur AD yang Berujung Penjara

Awalnya pelaku tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif

AD diperiksa di Polda Metro ditemani ayahnya, DN, Rabu (7/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • AD mengonfirmasi sebagai pemeran wanita dalam video syur yang direkam AP
  • AP merekam dan menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan AD karena sakit hati
  • Polda Metro Jaya menangkap AP dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video bermuatan pornografi

Jakarta, IDN Times - Kasus video syur AD akhirnya terungkap. AD mengonfirmasi bahwa pemeran perempuan dalam video adalah dirinya dan polisi pun berhasil mengantongi identitas pria berinisial AP (27).

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, video itu dibuat pada 15 Desember 2022 oleh AP.

“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Saat merekam itu tidak diketahui dan tidak seizin saksi AD,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2024).

Lalu apa motif AP membuat dan menyebarkan video syurnya dengan AD?

Baca Juga: Kronologi Pemeran Pria Video Syur AD Ditangkap di Depan Ayahnya

1. AP sakit hati karena diputusin AD

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap motif AP (27) yang diduga menyebar vide syurnya bersama AD. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Terdapat lima video yang direkam AP tanpa sepengetahuan AD. Video itu sengaja ia sebar ke media sosial X karena sakit hati hubungannya kandas.

“Tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut. Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2024).

Video itu pun sempat viral hingga akhirnya Pemerhati Media Sosial, Feriyawansyah, melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua tersangka diduga penyebar video syur tersebut yakni MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatra Barat.

Setelah menangkap kedua tersangka, Polda Metro selanjutnya memeriksa AD. Anak dari musisi berinisial DB itu diperiksa sebagai saksi pada Senin (5/8/2024) dan Rabu (7/8/2024). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengonfirmasi soal video syur diduga mirip AD.

2. Polisi tangkap AP di rumahnya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap motif AP (27) yang diduga menyebar vide syurnya bersama AD. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Setelah memeriksa AD, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap AP di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam video penangkapan yang diterima IDN Times, AP yang mengenakan baju biru ditangkap di depan ayahnya.

“Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman AP sejak pukul 21.30 hingga pukul 01.00 WIB pada 10 Agustus 2024,” kata Direskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri, Simanjutak kepada IDN Times, Senin (12/8/2024).

Setelah penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti, penyidik langsung memeriksa AP sebagai saksi.

“Awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan, dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud,” kata Ade.

3. Polisi temukan video syur utuh AP dengan AD

AD usai diperiksa di Polda Metro ditemani Ayahnya, David Naif pada Rabu (7/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone AP, penyidik mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh atau belum diedit.

“Dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna twitter atau X lainnya,” ujar dia.

Setelah mendapatkan bukti tersebut, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Ade.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

4. AP terancam 5 tahun penjara

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap motif AP (27) yang diduga menyebar vide syurnya bersama AD. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancamannya di atas lima tahun,” ujar Ade.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya